Koreksi Pasal 65
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau
c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sdsuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang- undangan.
Koreksi Anda
