Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; atau c. sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sdsuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang- undangan.
Koreksi Anda