Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait. (2) Pendekatan 12) Pendekatan kota cerdas dengan menggunakan standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan uralsan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dikoordinasikan dengan Menteri dan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda