Koreksi Pasal 63
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan monitoring dan evaluasi PenyelenggaraErn Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas menggunakan standar nasional INDONESIA.
(21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika menyiapkan platform serta penerapan pemanfaatan teknologi digital terkait pendekatan kota cerdas.
Koreksi Anda
