Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dan Badan Hukum. (21 Dalam meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah untuk Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan berbasis teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas dilakukan melalui forum regional, nasional, dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda