Koreksi Pasal 61
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Pendekatan kota cerdas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi:
a. tata kelola birokrasi;
b. ekonomi;
c. kehidupan berkota;
d. masyarakat;
e. lingkungan; dan
f. mobilitas.
(21 Tata kelola birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perbaikan pelayanan publik;
b. efisiensi birokrasi; dan
c. efisiensi dan transparansi penyusunan kebijakan.
(3) Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengembangan ekosistem bisnis yang berdaya saing dan kemudahan berusaha;
b. pemasaran usaha masyarakat secara digital;
c. menyejahterakan masyarakat;
d. transparansi transaksi keuangan; dan
e. pemasaran perkotaan secara digital.
(a) Kehidupan...
(4) Kehidupan berkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Pelayanan Perkotaan yang terjangkau dan terintegrasi;
b. lingkungan hunian yang aman dan nyaman bagi masyarakat; dan
c. lingkungan kerja dan kegiatan warga Perkotaan lainnya yang aman dan nyaman.
(5) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf d meliputi pemberdayaan masyarakat untuk:
a. terbuka terhadap informasi, tidak diskriminatif, dan tidak intoleransi;
b. beradaptasi dengan kemajuan teknologi;
c. disiplin dan teratur dalam melakukan kegiatan di Perkotaan; dan
d. menerapkan budaya saling menghormati dan berbudi pekerti.
(6) Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. tata kelola limbah, sampah, dan pencemaran udara;
b. pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
c. berketahanan iklim dan bencana;
d. pengelolaan berwawasan lingkungan dan energi ramah lingkungan; dan
e. perbaikan wajah Perkotaan.
(7) Mobilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
a. efektivitas dan elisiensi pergerakan orang dan barang;
b. transportasi ramah lingkungan dan menyehatkan;
dan
c. pengelolaan. . .
c. pengelolaan sistem transportasi yang terintegrasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Koreksi Anda
