Koreksi Pasal 3
PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. bentuk dan klasifikasi Perkotaan;
b. Penyelenggaraan. . .
b. Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan; dan
c. pendanaan.
Koreksi Anda
