Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 59 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang PERKOTAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini bertujuan: a. mewujudkan Perkotaan yang memiliki fasilitas Pelayanan Perkotaan yang lengkap dan terstandardisasi; b. meningkatkan sinergitas pengelolaan Perkotaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, antardaerah, antarsektor, dan antarpemangku kepentingan; c. meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan sumber daya Perkotaan; dan d. mendorong partisipasi masyarakat dan Badan Hukum.
Koreksi Anda