Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak berdasarkan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Menteri menyampaikan laporan penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda