Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap hasil Pemantauan penyelenggaraan: a. pemenuhan Hak Anak; dan b. Perlindungan Khusus Anak. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil Pemantauan.
Koreksi Anda