Koreksi Pasal 6
PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pemantauan pelaksanaan pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan terhadap:
a. pemenuhan hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. pemenuhan hak kesehatan dasar dan kesejahteraan;
dan
d. pemenuhan hak pendidikan, waktu luang, budaya, dan rekreasi.
Koreksi Anda
