Koreksi Pasal 4
PP Nomor 59 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KOORDINASI PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. pemenuhan Hak Anak; dan
b. Perlindungan Khusus Anak.
(2) Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Pemantauan;
b. Evaluasi; dan
c. Pelaporan.
Koreksi Anda
