Koreksi Pasal 10
PP Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun
2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5689) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
