Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 59 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama berasal dari: a. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri; b. Kantor Urusan Agama Kecamatan; c. Asrama Haji; d. Unit Pelaksana Teknis Unit Percetakan Al-Qur’an; dan e. Unit Pelaksana Teknis Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda