Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal perpanjangan izin operasional disetujui, Ormas yang meneruskan kegiatannya di daerah wajib melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Koreksi Anda