Koreksi Pasal 23
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai materi muatan dan pembahasan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku mutatis mutandis terhadap perjanjian tertulis baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a.
Koreksi Anda
