Koreksi Pasal 21
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditolak, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda
