Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan Pemerintah Daerah terkait menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin operasional kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain.
Koreksi Anda