Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a harus memuat paling sedikit: a. tujuan kerja sama; b. ruang lingkup kerja sama; c. wilayah kerja sama; d. lembaga pelaksana; e. arahan program; f. rencana kegiatan; g. kewajiban para pihak; h. batasan aktivitas Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan stafnya; i. status perlengkapan dan material pendukung; j. kedudukan para pihak; k. penyelesaian sengketa; dan l. masa berlaku. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibahas dalam rapat antarkementerian yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dan dihadiri oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda