Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan izin operasional diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh ketua atau pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit: a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya; b. nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; dan c. nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda