Koreksi Pasal 17
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan izin operasional diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh ketua atau pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain kepada menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan paling sedikit:
a. perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang kegiatannya;
b. nomor rekening bank nasional yang digunakan untuk kegiatan Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; dan
c. nomor pokok wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
