Koreksi Pasal 14
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pertimbangan Tim Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), Menteri menyampaikan keputusan mengenai pemberian atau penolakan izin prinsip.
(2) Dalam hal izin prinsip diberikan, Menteri memberikan izin kepada pemohon untuk bermitra dengan 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Dalam hal izin prinsip ditolak, pemohon tidak dapat melakukan kegiatannya di wilayah INDONESIA.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
