Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal paparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) telah disampaikan, Tim Perizinan memberikan pertimbangan kepada Menteri. (2) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Perizinan menyelenggarakan pertemuan paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pertimbangan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan untuk menerima atau menolak izin prinsip.
Koreksi Anda