Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah terpenuhi, pemohon menyampaikan paparan visi, misi, dan rencana kegiatan di INDONESIA di hadapan Tim Perizinan. (2) Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui motivasi, kapasitas, rencana kegiatan, pendanaan, kesiapan pemohon, dan menyesuaikan dengan program PemerintahPusat.
Koreksi Anda