Koreksi Pasal 12
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah terpenuhi, pemohon menyampaikan paparan visi, misi, dan rencana kegiatan di INDONESIA di hadapan Tim Perizinan.
(2) Paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui motivasi, kapasitas, rencana kegiatan, pendanaan, kesiapan pemohon, dan menyesuaikan dengan program PemerintahPusat.
Koreksi Anda
