Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin prinsip bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diperoleh melalui tahapan: a. pengajuan permohonan; b. verifikasi dokumen; c. pertimbangan dari Tim Perizinan; dan d. penerbitan.
Koreksi Anda