Koreksi Pasal 9
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
Izin prinsip bagi Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diperoleh melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. verifikasi dokumen;
c. pertimbangan dari Tim Perizinan; dan
d. penerbitan.
Koreksi Anda
