Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain wajib memiliki izin Pemerintah Pusat. (2) Izin Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. izin prinsip; dan b. izin operasional. (3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan Tim Perizinan. (4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda