Koreksi Pasal 31
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan sebagai berikut:
a. pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat melakukan secara bertahap dan/atau tidak bertahap;
b. penjatuhan sanksi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan;
c. pembatalan perjanjian tertulis oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Tim Perizinan; dan
d. penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan melalui keputusan.
Koreksi Anda
