Koreksi Pasal 29
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan upaya persuasif secara terkoordinasi.
(2) Upaya persuasif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemanggilan pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk dimintai klarifikasi;
b. menyampaikan kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. meminta kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk tidak mengulangi pelanggaran;
d. meminta pengurus Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa; dan
e. meminta kepada Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
