Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 UNDANG-UNDANG mengenai Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; c. pembekuan izin operasional; d. pencabutan izin operasional; e. pembekuan izin prinsip; f. pencabutan izin prinsip; dan/atau g. sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda