Koreksi Pasal 26
PP Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Teks Saat Ini
(1) Ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c hanya dapat disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan.
(2) Untuk memperoleh pertimbangan Tim Perizinan, Ormas badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b dan huruf c mengajukan permohonan kepada Menteri selaku koordinator Tim Perizinan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan dengan melampirkan persyaratan paling sedikit:
a. surat permohonan pertimbangan pengesahan;
b. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara INDONESIA;
c. identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah; dan
d. struktur kepengurusan yayasan.
Koreksi Anda
