Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Keikutsertaan Perancang pada setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perancang juga dapat diikutsertakan dalam rangka kegiatan: a. penyebarluasan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan; b. penyebarluasan naskah Peraturan Perundang-undangan; dan/atau c. penyusunan instrumen hukum lainnya.
Koreksi Anda