Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keikutsertaan Perancang pada tahap perencanaan Peraturan Perundang- undangan dilaksanakan dalam rangka kegiatan penyusunan: a. Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan; b. Prolegnas atau Prolegda; c. program perencanaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN; dan/atau d. program perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda