Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mengikutsertakan Perancang dalam setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (2) Keikutsertaan Perancang dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada tahap: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pembahasan; d. pengesahan atau penetapan; dan e. pengundangan.
Koreksi Anda