Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 59 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PEMBINAANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib bersikap profesional sesuai dengan disiplin ilmu hukum, ilmu perundang- undangan, dan disiplin ilmu lain yang dibutuhkan.
Koreksi Anda