Koreksi Pasal 17
PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta istri atau suami di luar negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. situasi negara yang dikunjungi;
b. sasaran Pengamanan;
c. rencana kegiatan;
d. rencana waktu;
e. personel Pengamanan pribadi; dan
f. sarana prasarana.
Koreksi Anda
