Koreksi Pasal 8
PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh Paspampres secara melekat dan terus menerus dimanapun berada.
(2) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf h dilaksanakan oleh Paspampres, dikoordinasikan dengan pasukan pengamanan negara setempat.
Koreksi Anda
