Koreksi Pasal 14
PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hal yang dikoordinasikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. sasaran Pengamanan;
b. kegiatan Pengawalan;
c. waktu pelaksanaan Pengamanan;
d. administrasi dan logistik; dan
e. komando dan pengendalian.
Koreksi Anda
