Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan berhak mendapatkan Pengamanan selama berada di dalam negeri. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengamanan pribadi; b. Pengamanan instalasi; c. Pengamanan kegiatan; d. Pengamanan penyelamatan; e. Pengamanan makanan; f. Pengamanan medis; g. Pengamanan berita; dan h. Pengawalan.
Koreksi Anda