Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan dan Mantan Wakil beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda