Koreksi Pasal 27
PP Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang PENGAMANAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, MANTAN PRESIDEN DAN MANTAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGANYA SERTA TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Panglima TNI bertugas dan bertanggung jawab terhadap Pengamanan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Panglima TNI berwenang MENETAPKAN kebijakan teknis Pengamanan.
Koreksi Anda
