Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penerbitan SBSN kepada Menteri. (2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V wajib membuat laporan tahunan kepada Menteri.
Koreksi Anda