Koreksi Pasal 11
PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V
Teks Saat Ini
Kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. menerbitkan SBSN;
b. menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
c. melakukan kegiatan yang diperlukan dalam rangka penerbitan SBSN sesuai dengan akad SBSN; dan/atau
d. kegiatan lain sesuai tujuan Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V.
Koreksi Anda
