Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V berwenang: a. melakukan perikatan dengan Pemerintah dan/atau pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN; b. menunjuk pihak lain dengan persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat; c. mengawasi Aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan d. mewakili kepentingan lain pemegang SBSN terkait dengan perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Koreksi Anda