Koreksi Pasal 6
PP Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2012 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PENERBIT SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA INDONESIA V
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan penerbitan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN INDONESIA V sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
Koreksi Anda
