Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan penyedia jasa terintegrasi dilakukan mengikuti tata cara pemilihan pelaksana konstruksi dengan cara pelelangan terbatas. (2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan layanan jasa konstruksi secara terintegrasi adalah pekerjaan yang: a. bersifat kompleks; b. memerlukan teknologi tinggi; c. mempunyai risiko tinggi; dan d. memiliki biaya besar. (3) Pemilihan penyedia jasa terintegrasi dilakukan dengan syarat: a. diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak; b. jumlah penyedia jasa terbatas; dan c. melalui proses prakualifikasi. (4) Tata cara pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan: a. pengumuman prakualifikasi; b. pemasukan dokumen prakualifikasi; c. evaluasi prakualifikasi; d. undangan berdasarkan hasil prakualifikasi; epkumham.go e. penjelasan; f. pemasukan penawaran; g. evaluasi penawaran; h. penetapan calon pemenang berdasarkan harga terendah terevaluasi diantara penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta tanggap terhadap dokumen pelelangan; i. pengumuman calon pemenang; j. masa sanggah; dan k. penetapan pemenang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dan pekerjaan yang dilakukan secara terintegrasi ditentukan oleh Menteri. 11. Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf k diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda