Koreksi Pasal 12A
PP Nomor 59 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 33-2005 TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan privatisasi.
(2) Menteri dapat membentuk Tim Privatisasi dalam hal privatisasi dilakukan terhadap saham milik negara atau privatisasi terhadap saham milik negara bersama saham baru.
(3) Pembentukan Tim Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada direksi.
(4) Direksi dapat membentuk Tim Privatisasi dalam hal privatisasi dilakukan terhadap saham baru.
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
