Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 59 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 33-2005 TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Privatisasi dilakukan dengan cara: a. penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal; b. penjualan saham secara langsung kepada investor; c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan. (1a) Dalam hal penjualan saham secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada investor yang berstatus BUMN, Menteri dapat melakukan penunjukan langsung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, anggaran dasar BUMN yang bersangkutan, dan/atau perjanjian pemegang saham. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 2. Ketentuan . . . 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dihapus, ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diubah, penjelasan ayat (8) dan penjelasan ayat (9) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 2 PERATURAN PEMERINTAH ini, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda