Koreksi Pasal 2
PP Nomor 59 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SELAYAR MENJADI KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nomenklatur Kabupaten Selayar dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Selayar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Koreksi Anda
