Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1992.
PP Nomor 59 Tahun 2003
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
KETENTUAN PENUTUP