Koreksi Pasal 3
PP Nomor 59 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2002 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Teks Saat Ini
Untuk menjamin pelunasan Obligasi yang dikeluarkan, Perusahaan dapat melakukan penyisihan dana dan menjaminkan aktiva yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
