Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 59 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2002 tentang OBLIGASI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengembangkan usahanya, Perusahaan dapat mengeluarkan Obligasi dengan jumlah maksimum sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), yang pengeluaran-nya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan berdasarkan persetujuan Menteri. (2) Penggunaan dana yang diperoleh dari pengeluaran Obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan untuk penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat. (3) Penetapan jenis Obligasi dan tata cara pengeluarannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda