Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 1972 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1977 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1972.